RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Subscribe via Email Address:
 

Implikasi Pemberlakuan PP No 72/2005

Posted By Desa Mandiri On 22.36
Oleh Didik G Suharto

SATU lagi Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan untuk menjabarkan UU No 8 / 2005 tentang Perubahan atas UU No 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain sudah sangat ditunggu- tunggu, keberadaan PP Nomor 72 Tahun 2005 ini juga amat strategis. Kestrategisan PP terletak pada substansi materi yang dikandungnya. PP No 72 / 2005 mengatur tentang desa, di mana pemerintahan desa merupakan struktur pemerintahan terbawah yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat.

Di era otonomi, di tingkatan desa-lah potensi-potensi masyarakat ideal untuk dikembangkan. Mengingat strategisnya PP tersebut, tak aneh kemudian menjadi sorotan banyak pihak, tak hanya dari kalangan masyarakat awam, namun juga stakeholders pemerintah daerah dan terutama para penyelenggara pemerintahan desa.

Besarnya perhatian terhadap PP tidak terlepas dari beragam kontroversi yang ada dalam UU No 32 / 2004. Di antara kontroversi itu menyangkut eksistensi kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes). Nuansa pro dan kontra mulai merebak tatkala UU itu diterbitkan. Dalam perjalanannya, sudah berulangkali muncul tuntutan-tuntutan dari kades maupun sekdes. Selain masalah masa jabatan kades yang mana terjadi silang pendapat antara kades dan sejumlah pemerintah daerah, juga dalam waktu bersamaan masalah status sekretaris desa (sekdes) mencuat ke permukaan. Seperti telah banyak diberitakan media massa, berulangkali ribuan sekdes se Jawa-Bali beberapa waktu lalu berbondong-bondong ke Jakarta memperjuangkan harapan mereka kepada pemerintah / DPR agar sekdes bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa persyaratan menyulitkan.

Keresahan-keresahan terkait kelambatan turunnya PP No 72 /2005 masih ditambah kenyataan riil bahwa sejak UU No 32 / 2004 diundangkan, maka UU No 22 / 1999 dinyatakan tidak berlaku. Dengan kata lain, tidak ada dasar hukum kuat untuk mengatur pemerintahan desa.

Pasal-pasal dalam Bab XI belum bisa efektif dilaksanakan mengingat tidak adanya PP sebagai pedoman lebih lanjut dari UU No 32/2004. Akibatnya, di sebagian daerah kondisi ini menghambat proses pelaksanaan pemerintahan desa, misalnya terjadi penundaan pemilihan kepala desa dengan alasan menunggu PP yang baru.
De-otonomisasi

Sejak 30 Desember 2005 lalu, PP No 72 / 2005 mulai diberlakukan. Sebagai layaknya setiap peraturan, PP ini juga membawa beberapa kemungkinan implikasi. Dapat dimajukan di sini antara lain, pertama, implikasinya terhadap aspek politik pemerintahan. Ada pendapat, aturan yang terkandung pada UU mengesankan desa akan "diformalkan" dengan merubah beberapa status yang menyebabkan desa menjadi kian tersubordinasi dan sebagai bagian hegemoni tingkatan pemerintah di atasnya. Kondisi demikian di satu sisi menguatkan otoritas kabupaten/kota terhadap desa, di sisi lain memperlemah otonomi desa. Pemerintahan desa tidak lagi dipandang sebagai unit pemerintahan yang otonom, dengan kata lain berlangsung proses de-otonomisasi di desa.

Contoh, dibukanya ''jalan" bagi desa untuk berubah status menjadi kelurahan (Pasal 5 dan 6). Juga tampak dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban kades yang lebih berorientasi vertikal, sedangkan pengawasan horizontal mengalami pengurangan peran. Berdasar versi ketentuan sebelumnya, kades bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada bupati. Sementara pada ketentuan baru, kades bertanggung jawab kepada rakyat yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kades hanya memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).
Dari sisi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa juga mengalami perubahan. Anggota BPD sekarang adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Mereka terdiri dari ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya (Pasal 29, Ayat 1). Di sini otonomi masyarakat untuk memilih langsung anggota BPD menjadi terkurangi.

Kedua, implikasi terhadap aspek sosiologis. Klausul berubahnya status sekdes menjadi PNS menandai bergesernya struktur dari yang sifatnya tradisional menuju ke arah lebih modern. Sebelumnya, status desa yang informal identik dengan hubungan yang bersifat kekeluargaan antara perangkat desa dengan warganya. Hubungan tersebut tidak kaku dipisahkan oleh sekat yang formalistis.

Namun dengan semakin kukuhnya posisi dan status sekdes sebagai pegawai negeri atau bagian struktur formal pemerintahan, maka berimbas pada jalannya roda pemerintahan desa yang mengacu karakter legal secara ketat. Sangat mungkin nuansa sentralisasi pemerintahan kian kental, di mana dalam kondisi tertentu orientasi pada (kebijakan) pemerintah tingkat atasnya lebih mendominasi. Meski demikian, tidak bisa seratus persen dikatakan bahwa pergeseran posisi dan status sekdes otomatis akan semakin "menjauhkannya" dari komunitas masyarakat, mengingat dalam kehidupan sehari-hari sekdes masih sebagai bagian warga setempat.

Ketiga, implikasi terhadap kades dan sekdes. Aspek inilah yang sampai sekarang sering mengundang polemik. Dalam hal ketentuan yang mengatur tentang kepala desa, kelemahan yang menonjol ialah tidak banyak dijabarkannya dengan jelas pasal mengenai hak kades. Hanya dijelaskan pada Pasal 27 (Ayat 1), bahwa kades dan perangkat desa -selain sekdes yang PNS- diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Selain pasal itu, kesejahteraan kades sama sekali tidak disinggung. Padahal perihal tugas, kewajiban, dan larangan kades dijelaskan secara rinci, sehingga terkesan kurang ada keseimbangan antara hak dan kewajiban dari kades. Ketentuan lain yang dipersoalkan sebagian kades ialah masa jabatannya yang hanya selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Sementara isu, terkait sekdes yang menonjol ialah perubahan status sekdes menjadi PNS. Dinyatakan dalam Pasal 202 Ayat (3) bahwa sekdes diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan. Jika sekdes yang ada selama ini bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan pengangkatan menjadi PNS ini potensial menimbulkan keresahan, terutama bagaimana seandainya sekdes yang sekarang masih menjabat tidak memenuhi kualifikasi persyaratan?

Atau banyak pertanyaan lain, seperti bagaimana penetapan golongan ruang / pangkat untuk pengangkatan sebagai PNS, apakah menurut tingkat pendidikan atau diseragamkan berdasar jabatannya? Bagaimana perhitungan masa kerjanya, dihitung sejak diangkat menjadi sekdes ataukah sejak pertama diangkat sebagai PNS? Bagaimana sistem pembinaan dan pengawasannya? Bagaimana pola kariernya? Serta bagaimana ketentuan pensiunnya? Sederet pertanyaan di atas memerlukan antisipasi dari pemerintah maupun sekdes bersangkutan.

Pemerintah harus merancang pengaturan lebih lanjut dengan cermat dan hati-hati mengingat akan menyimpan persoalan tersendiri, karena menyangkut kesejahteraan sekdes dan juga kesiapan anggaran pemerintah. Diyakini, untuk mengatasi dampak dari aspek administrasi kepegawaian ini tidaklah mudah. Beragam kepentingan muncul dan tak menutup kemungkinan potensial saling bertentangan. Pandangan dari sisi kemanusiaan tidak ada salahnya untuk diperhatikan oleh pemerintah. Sedangkan bagi sekdes, hendaknya harus siap bersikap legawa jika secara administratif tidak memenuhi kualifikasi diangkat sebagai PNS.

Keempat, implikasi terhadap keuangan desa. Ketentuan mengenai keuangan desa sekarang diatur lebih mendetail. Contohnya Pasal 68 (Ayat 1), disebutkan bahwa sumber pendapatan desa meliputi : pendapatan asli desa; bagi hasil pajak daerah paling sedikit 10% dan retribusi kabupaten/kota; bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota paling sedikit 10%; bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemkab/pemkot; serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Cukup jelas tercantum berikut persentasenya. Desa memperoleh bagi hasil pajak, retribusi, dana perimbangan dan bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemkab/pemkot. Yang penting diperhatikan adalah bagaimana pemerintah daerah maupun pusat mengalokasikan perimbangan keuangan sesuai hak desa secara adil dan proporsional, sehingga dapat menjamin kecukupan anggaran serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai penutup, perlu disadari bersama bahwa kemungkinan implikasi-implikasi di atas sepantasnya menjadi perhatian kita. PP Nomor 72 tahun 2005 bisa jadi belum sempurna dan memancing ketidakpuasan banyak pihak. Semangat yang perlu dipegang, bagaimana otonomi pemerintahan desa dengan orientasi pada kualitas pelayanan publik bisa ditingkatkan tanpa mengabaikan kesejahteraan para aparatur pemerintahan desa. Kita berharap jangan sampai kelemahan dari PP menjadi bom waktu di kemudian hari. (24)
- Didik G Suharto, dosen Prodi Administrasi Negara, FISIP UNS.

Posting Komentar